Peraturan perlombaan lari jarak pendek diatur dan ditetapkan oleh induk organisasi atletik Internasional IAAF ( Intenational Amateur Atloetik Federation) atau tingkat nasional PASI (Persatuan Atletik Seluruh Indonesia).
A.Peraturan Perlombaan
- Garis Star dan finish dalam lintasan lari ditunjukkan dengan sebuah garis selebar 5 cm siku-siku dengan batas tepi dalam lintasan.
- Aba-aba yang digunakan dalam lomba lari jarak pendek adalah "bersedia","siap"dan "ya"
- Semua peserta lomba lari mulai berlari pada saat aba-aba
- Peserta yang membuat kesalahan pada saat star harus diperingatkan
B.Diskualifikasi atau hal-hal yang dianggao tidak sah
- Melakukan kesalahan star lebih dari tiga kali
- Memasuki lintasan pelari lain
- Mengganggu pelari lain
- Keluar dari lintasan
- Terbukti menggunakan obat perangsang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar