Senin, 08 Juli 2019

Peraturan

Peraturan Perlombaan Lari Jarak Pendek

Peraturan perlombaan lari jarak pendek diatur dan ditetapkan oleh induk organisasi atletik Internasional IAAF ( Intenational Amateur Atloetik Federation) atau tingkat nasional PASI (Persatuan Atletik Seluruh Indonesia).


A.Peraturan Perlombaan
  1. Garis Star dan finish dalam lintasan lari ditunjukkan dengan sebuah garis selebar 5 cm siku-siku dengan batas tepi dalam lintasan.
  2. Aba-aba yang digunakan dalam lomba lari jarak pendek adalah "bersedia","siap"dan "ya"
  3. Semua peserta lomba lari mulai berlari pada saat aba-aba 
  4. Peserta yang membuat kesalahan pada saat star harus diperingatkan
B.Diskualifikasi atau hal-hal yang dianggao tidak sah
  1. Melakukan kesalahan star lebih dari tiga kali 
  2. Memasuki lintasan pelari lain
  3. Mengganggu pelari lain 
  4. Keluar dari lintasan
  5. Terbukti menggunakan obat perangsang



Tidak ada komentar:

Posting Komentar